Berikan Perlindungan Hukum Bagi Perangkat Desa Saat Bertugas

 Berikan Perlindungan Hukum Bagi Perangkat Desa Saat Bertugas 



Kabarkebumen.com - Pembangunan saat ini lebih difokuskan dari desa. Setiap tahunnya, desa menerima dana desa lebih kurang satu milyar perdesanya. Akan tetapi dari jumlah yang fantastis tersebut, terselip ketakutan dari yang diberikan amanah untuk mengelolanya. 


Mereka para kades dan perangkat desa acap kali sangat takut untuk mengalokasikan dana sebesar itu untuk hal apa, takutnya salah aturan dan mereka sendiri yang kena batunya. Menjawab hal tersebut, politisi partai perindo yang juga calon anggota legislatif dari partai perindo dapil Kebumen 7 yaitu mas Ferdi Irawan, S.M. ikut prihatin dan menyayangkan hal tersebut. 


"saya sering ke desa-desa, saya juga menjabat sebagai sekretaris jenderal DPD KPK TIPIKOR kabupaten Kebumen. Tetapi, acap kali kedatangan saya dan teman-teman kadang disalah artikan oleh para kades dan perangkat desa. Padahal tujuan saya dan teman-teman ke desa tersebut hanya ingin menengahi aduan masyarakat tersebut dengan realita yang ada didesa tersebut. 


Tidak ada maksud untuk menakut-nakuti atau meminta ini itu. InsyaAllah rezeki saya dan teman-teman sudah disiapkan dan dicukupkan oleh allah, jadi tidak perlu yang namanya cari uang dalam kesempatan yang sempit. Dari pengalaman tersebut pula, saya berkeinginan untuk membuat sebuah badan layanan khusus untuk menengahi/mediator antara pihak pemdes dan masyarakat setempat jika kalau ada permasalahan yang berawal dari kesalahpahaman. 


Biasanya masyarakat hanya bermodal dari katanya, jarene, ujarku, omonge kae, sudah bisa untuk memutuskan bahwa ada yang tidak beres didesa tersebut.


 Saya tidak mau hal-hal semacam itu terjadi di Kebumen timur. Harapan saya, kelak jika saya diberikan amanah untuk jadi anggota DPRD kabupaten Kebumen, saya akan mengupayakan terbentuknya badan khusus untuk menengahi/mediator atau pembimbing kalau di sekolah namanya Bimbingan Konseling (BK). Fungsinya tidak akan tumpang tindih dengan inspektorat. Nantinya, badan ini akan bertugas di kecamatan, bisa dialokasikan khusus distruktural dibawah kecamatan langsung, atau setara kecamatan juga bisa. 


Badan tersebut harus dijabat dan berisikan orang-orang profesional dibidangnya. Jangan sampai orang pertanian, mengurusi hukum, orang hukum mengurusi kesehatan tubuh. Jangan, kita tempatkan otak pada kepala, kaki pada bagian bawah, dan tangan pada bagian samping. Jadi sesuai fungsinya. 


Semisal, ada warga yang kurang puas dengan pembangunan didesanya, dan mengindikasikan adanya korupsi, terus warga tersebut tanya ke pemdes tapi belum puas, warga tersebut bisa mengadu ke badan konsultasi ini. Nantinya akan didudukan bersama, dengan dihadiri pihak ketiga independen, bisa wartawan atau ahli dibidangnya. 


Intinya, badan ini adalah filter juga bisa, mediator juga bisa, agar para kades dan masyarakatnya tidak saling bergesekan baik fisik maupun hukum. Kita cegah dari bawah, sedini mungkin. 


Kalau terdapat kekeliruan dalam pengerjaan, pihak pemdes juga harus siap bertanggungjawab dan memperbaikinya, dan jika tidak ada kekeliruan yang dituduhkan, masyarakat juga jangan langsung putus asa untuk selalu mengawal pembangunan didesanya sendiri.


Pada intinya, badan ini bertujuan untuk membantu para kades dan perangkat desa serta masyarakat setempat untuk saling bahu membahu membangun desanya masing-masing. Para kades maupun perangkat desa bisa konsultasi kapanpun asalkan dijam kerja terkait rencana pekerjaan yang akan dikerjakan, jadi para kades akan lebih mantap untuk menyusun rencana kerja didesa yang mereka pimpin. masyarakat pun akan lebih mudah mencari dan mendapatkan jawaban jika ada yang kurang jelas tentang pembangunan didesanya. Dengan harapan ,semua program pembangunan didesa akan aman lancar dari sebelum program tersebut disusun dan dijalankan " tutur Ferdi

Next Post Previous Post

Daftar Isi :

Loading...